TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
SEBAGAI KOMPONEN PENDIDIKA
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah suatu proses yang
dilakukan secara sadar atau disengaja guna untuk menambah pengetahuan, wawasan
serta pengalaman untuk menentukan tujuan hidup sehingga bisa memiliki pandangan
yang luas untuk kearah depan lebih baik dan dengan pendidikan itu sendiri dapat
menciptakan orang- orang berkwalitas. Pendidikan juga merupakan suatu usaha
untuk mengembangkan intelektualitas supaya cepat dan tepat dalam mencerna semua
gejala yang ada. Pendidikan itu sendiri juga dapat dilakukan baik dari
keluarga, lingkungan, dan sekolah. Namun dengan adanya pendidikan, dapat
menciptakan suasana penuh gejolak untuk lebih maju karena suasana proses
pembelajaran secara sehat sehingga memunculkan persaingan dalam meningkatkan
pengetahuan atau persaingan sehat.
Komponen
adalah bagian dari suatu sistem yang memiliki peran dalam keseluruhan
berlangsungnya suatu proses untuk mencapai tujuan sistem. Komponen pendidikan
berarti bagian-bagian dari sistem proses pendidikan, yang menentukan berhasil
dan tidaknya atau ada dan tidaknya proses pendidikan. Bahkan dapat diakatan
bahwa untuk berlangsungnya proses kerja pendidikan diperlukan keberadaan
komponen-komponen tersebut.
Komponen-komponen
yang memungkinkan terjadinya proses pendidikan atau terlaksananya proses
mendidik, yaitu: Tujuan Pendidikan,
Peserta Didik, Pendidikan, Orang Dewasa, Orang Tua, Guru/Pendidik di Sekolah,
Pemimpin Masyarakat dan Pemimpin Keagamaan, Interaksi Edukatif Pendidik dan
Anak Didik dan Isi Pendidikan.
Makalah ini dimaksudkan untuk membahas tentang
komponen – komponen pendidikan, namun hanya membahas tentang tujuan pendidikan
khususnya tentang pendidikan nasional ?
PEMBAHASAN
A.
Tujuan
Pendidikan Secara Umum
Tingkah
laku manusia, secara sadar maupun tidak sadar tentu berarah pada tujuan.
Demikian juga halnya tingkah laku manusia yang bersifat dan bernilai
pendidikan. Keharusan terdapatnya tujuan pada tindakan pendidikan didasari oleh
sifat ilmu pendidikan yang normatif dan praktis. Sebagai ilmu pengetahuan
normatif , ilmu pendidikan merumuskan kaidah-kaidah, norma-norma dan atau
ukuran tingkahlaku perbuatan yang sebenarnya dilaksanakan oleh manusia. Sebagai
ilmu pengetahuan praktis, tugas pendidikan dan atau pendidik maupun guru ialah
menanamkam sistem-sistem norma tingkah-laku perbuatan yang didasarkan kepada
dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam
suatu masyarakat (Syaifulah, 1981).
Langeveld
mengemukakan bahwa pandangan hidup manusia menjiwai tingkah laku perbuatan
mendidik. Tujuan umum atau tujuan mutakhir pendidikan tergantung pada nilai-nilai atau pandangan hidup
tertentu. Pandangan hidup yang menjiwai tingkahlaku manusia akan menjiwai
tingkahlaku pendidikan dan sekaligus akan menentukan tujuan pendidikan manusia.
Langeveld
mengemukakan jenis-jenis tujuan pendidikan terdiri dari tujuan umum, tujuan tak
lengkap, tujuan sementara, tujuan kebetulan dan tujuan perantara. Pembagian
jenis-jenis tujuan tersebut merupakan tinjauan dari luas dan sempit tujuan yang
ingin dicapai.
Tujuan
pendidikan sering bersifat sangat umum, seperti menjadi manusia yang baik,
bertanggung jawaab, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada
masyarakat, bangsa dan negara, dan sebagainya.
Dalam
dunia pendidikan dikenal sejumlah usaha untuk menguraikan tujuan yang sangat
umum tersebut. Salah seorang diantaranya adalah Herbert Spencer (1860) yang
menganalisis tujuan pendidikan dalam lima bagian, yang berkenaan dengan: Kegiatan
demi kelangsungan hidup, Usaha mencari nafkah, Pendidikan anak, Pemeliharaan
hubungan dengan masyarakat dan negara, Penggunaan waktu senggang.
Tujuan
pendidikan yang dikemukakan Herbert Spencer tersebut didasarkan atas apa yang
dianggapnya paling berharga dan perlu untuk setiap orang bagi kehidupannya dalam
masyarakat.
Bloom
cs membedakan tiga kategori tujuan pendidikan, yaitu : (1) Kognitif (head),
yaitu tujuan kognitif berkenaan dengan kemampuan individual mengenal dunia
sekitarnya yang meliputi perkembangan intelektual atau mental. (2) Afektif
(heart), yaitu tujuan afektif mengenai perkembangan sikap, perasaan, dan
nilai-nilai atau perkembangan emosional dan moral. (3) Psikomotor (hand), yaitu
tujuan psikomotor menyangkut perkembangan keterampilan yang mengandung unsur
motoris.
B.
Tingkatan
Tujuan Pendidikan
Urutan
hirarkhis tujuan pendidikan dapat dilihat dalam kurikulum pendidikan yang
terjabar mulai dari 1) Cita-cita nasional/tujuan nasional (Pembukaan UUD 1945),
2) Tujuan Pembangunan Nasional (dalam Sistem Pendidikan Nasional), 3) Tujuan
Institusional (pada tiap tingkat pendidikan/sekolah), 4) Tujuan kurikuler (Pada
tiap-tiap bidang studi/mata pelajran atau kuliah), dan 5) Tujuan instruksional
yang dibagi menjadi dua yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan
instruksional khusus. Dengan demikian tampak keterkaitan antara tujuan
instruksional yang dicapai guru dalam pembelajaran dikelas, untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari falsafah hidup yang berlandaskan
pada Pancasila dan UUD 1945.
Adapun
Tujuan Pendidikan Nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 3,
yaitu: (a) Terwujudnya bangsa yang cerdas , (b) Manusia yang utuh, beriman, dan
bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, (c) Berbudi pekerti luhur, (d) Terampil
dan berpengetahuan, (e) Sehat jasmani dan rohani, (f) Berkepribadian yang
mantap dan mandiri. Dan tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari sistem
nilai Pancasila dirumuskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bengsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”
Tujuan
institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan.
Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus
dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan
program di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan
tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk
kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi
pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi.
Tujuan
kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata
pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai
kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu
bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler pada
dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan.
Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan
untuk mencapai tujuan institusional.
Dalam
klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional
merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler.
Tujuan pembelajran dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki
anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi
tertentu dalam satu kali pertemuan.
C.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Apa tujuan yang ingin diwujudkan oleh
pendidikan nasional? Jika pendidikan
nasional didefinisikan sebagai
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta
berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional, maka pendidikan
nasional dan sistem pendidikan nasional akan terbatas pengertiannya pada
pendidikan dan sistem pendidikan pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan,
karena pendidikan pada masa penjajahan secara formal tidak berakar pada
kebudayaan nasional dan tidak berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Sebagai
konsekuensinya, rumusan-rumusan mengenai tujuan pendidikan nasional harus
dicari dari dokumen-dokumen pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan.
Sejak proklamasi kemerdekaan, tujuan
pendidikan telah mengalami beberapa kali perubahan, mengikuti perubahan situasi
politik yang terjadi pada masa-masa tersebut misalnya, pada masa permulaan
kemerdekaan, tujuan pendidikan terutama berorientasi pada usaha
"menanamkan jiwa patriotisme" (S.K. Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan No. 104/Bhg. 0, tanggal 1 Maret 1946}, karena pada masa itu
negara ingin menghasilkan patriot bangsa yang rela berkorban untuk negara dan
bangsa. Dengan semangat tersebut diharapkan kemerdekaan bisa dipertahankan dan
dengan semangat itu pula kemerdekaan akan diisi.
Dengan keluarnya Undang-undang No. 4
Tahun 1950, rumusan tujuan pendidikan dan pengajaran mengalami perubahan. Pasal
3 undang-undang tersebut menetapkan bahwa "tujuan pendidikan dan
pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang
demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah
air". Tekanan tampaknya diletakkan pada pembentukan warga negara yang
demokratis dan warga negara yang bertanggung jawab sebagai antitesa warga
masyarakat terjajah. Tujuan pendidikan ini tidak mengalami perubahan sampai
pada saat undanq-undang No. 4 Tahun 1950 diberla-kukan untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia sebagai Undang-undang no. 12 tahun 1954.
Pada tahun 1965, pada saat Indonesia
berada di bawah gelora Manipol/Usdek, rumusan pendidikan nasional disesuaikan
dengan situasi politik pada masa itu. Melalui Keputusan Presiden Repu1ik Indonesia No. 145 tahun 1965 tujuan
pendidikan nasional dirumuskan sebagai berikut : “Tujuan Pendidikan Nasional
kita baik yang dise1enggarakan oleh pihak Pemerintah maupun Swasta, dari
Pendidikan Prasekolah sampai Pendidikan Tinggi, supaya melahirkan warga negara
Sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terse1eng-garanya
masyarakat Sosialis Indonesia, adi1 dan makmur baik spirituil dan materiil dan
yang berjiwa Pancasila, yaitu: (a) Ke-Tuhanan yang Maha Esa, (b) Prikemanusiaan
yang adil dan beradab, (c) Kebangsaan, (d) Kerakyatan, (e) Keadilan Sosial
seperti dijelas-kan dalam Manipol/Usdek".
Sesudah terjadinya peristiwa
G30S/PKI, kembali rumusan tujuan pendidikan mengalami perubahan. Berdasarkan
ketetapan Majelis Permu-syawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.
XXVII/MPRS /1966, tujuan pendidikan dirumuskan sebagai berikut: "Membentuk
manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang
dikehendaki oleh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan isi Undang-undang Dasar
1945". Pada masa ini
tujuan pendidikan tampaknya
diti-tikberatkan pada pembentukan manusia Pancasilais sejati, karena
pada masa itu barangkali banyak
ditemukan manusia Pancasilais
palsu yung tidak sepenuhnya berpegang pada Pancasila dan UUD 1945 yang
murni.
Pada tahun 1973, MPR hasil pemilihan
umum menge1uarkan ketetapan No. IV/MPH/1973 yang dikenal dengan nama
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam ketetapan tersebut dirumuskan
pula tujuan nasional pendidikan yang baru berbunyi sebagai berikut : Pendidikan
pada hakikatnya ada1ah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan
kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Oleh
karena itu, agar pendidikan dapat dimiliki o1eh se1uruh rakyat sesuai dengan
kemampuan masing-masing individu, maka pendidikan
ada1ah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan Pemerintah. Pembangunan di
bidang pendidikan didasarkan atas Falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk
membentuk manusia-manusia pembangunan yang berPancasila dan untuk membentuk
Manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memi1iki pengetahuan dan
keterampilan, dapat me-ngembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat
menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan
kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, men-cintai
bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang temaktub
dalam dalam Undang-undang Dasar 1945".
Rumusan tujuan pendidikan nasional
dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989. Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan
bahwa : Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan yang berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampi1an , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Sementara itu, rumusan tujuan
pendidikan nasional yang terbaru dapat dibaca dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II
pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Mempelajari rumusan-rumusan tujuan
pendidikan yang dikemukakan di atas beberapa kesimpulan dapat ditarik:
a)
Tujuan pendidikan nasional cukup sering berubah mengikuti perubahan situasi
politik yang terjadi pada suatu masa.
b)
Tujuan pendidikan yang dirumuskan pada
umumnya sangat idea1istis, dan tampaknya kurang memperhatikan
kemungkinan-kemungkinan kesulitan dalam pelaksanaannya di1apangan.
c)
Perubahan tujuan tampaknya tidak secara maksimal diikuti dengan perubahan
strategi dan piranti yang memungkinkan tujuan tersebut dapat diwujudkan.
KESIMPULAN
Dari
makalah ini dapat disimpulkan bahwa Tujuan pendidikan adalah menciptakan
seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang
luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu
beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena
pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek
kehidupan. Karena tanpa pendidikan itu sendiri kita akan terjajah oleh adanya
kemajuan saat ini, karena semakin lama semakin ketat pula dalam persaingan dan
semakin lama juga mutu pendidikan akan semakin maju pula. Jadi pendidikan
sekarang hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin agar tidak ketinggalan oleh yang
lain. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah
ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di
tingkat Universitas. Dengan itu bangsa Indonesia ini bisa bersaing dengan
Bangsa-bangsa yang lain mengenai Sumber Daya Manusia (SDM). Dan bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Haryono . 2010. “ Tujuan Pendidikan Sering Bersifat
Secara Umum”. Jurnal Pendidikan (
Online ), ( http://haryono10182.wordpress.com/tag/tujuan-pendidikan-sering-bersifat-umum/.
Diakses 24 Juli 2012)
Ibrahim, R.
1996. Perencanaan Pengajaran. Jakarta: Rineka Cipta
Ilpizukdi. 2008. “ Sistem Pendidikan Nasional
Realisasi, Permasalahan, dan Solusinya”. Jurnal Pendidian ( Online ), (http://ilpi.multiply.com/journal/item/sistem-pendidikan-nasional-realisasi-permasalahan-solusinya,
Diakses 26 Juli 2012 )
Junaidi. 2010. “ Komponen – komponen pendidikan”.
Jurnal Pendidikan ( Online ), (http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/05/komponen-komponen-pendidika.html.
Diakses 24 Juli 2010)
Putra. 2010. “ Pengertian
Pendidikan dan Tujuan Pendidikan “. Jurnal Pendidikan (Online), (http://sagitarius.student.umm.ac.id/2010/03/09/pengertian-pendidikan-dan-tujuan-pendidikan/.
Diakses 24 Juli 2012 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar