Minggu, 09 Juni 2013

TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
SEBAGAI KOMPONEN PENDIDIKA

PENDAHULUAN       
           
            Pendidikan adalah suatu proses yang dilakukan secara sadar atau disengaja guna untuk menambah pengetahuan, wawasan serta pengalaman untuk menentukan tujuan hidup sehingga bisa memiliki pandangan yang luas untuk kearah depan lebih baik dan dengan pendidikan itu sendiri dapat menciptakan orang- orang berkwalitas. Pendidikan juga merupakan suatu usaha untuk mengembangkan intelektualitas supaya cepat dan tepat dalam mencerna semua gejala yang ada. Pendidikan itu sendiri juga dapat dilakukan baik dari keluarga, lingkungan, dan sekolah. Namun dengan adanya pendidikan, dapat menciptakan suasana penuh gejolak untuk lebih maju karena suasana proses pembelajaran secara sehat sehingga memunculkan persaingan dalam meningkatkan pengetahuan atau persaingan sehat.
Komponen adalah bagian dari suatu sistem yang memiliki peran dalam keseluruhan berlangsungnya suatu proses untuk mencapai tujuan sistem. Komponen pendidikan berarti bagian-bagian dari sistem proses pendidikan, yang menentukan berhasil dan tidaknya atau ada dan tidaknya proses pendidikan. Bahkan dapat diakatan bahwa untuk berlangsungnya proses kerja pendidikan diperlukan keberadaan komponen-komponen tersebut.
Komponen-komponen yang memungkinkan terjadinya proses pendidikan atau terlaksananya proses mendidik,  yaitu: Tujuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendidikan, Orang Dewasa, Orang Tua, Guru/Pendidik di Sekolah, Pemimpin Masyarakat dan Pemimpin Keagamaan, Interaksi Edukatif Pendidik dan Anak Didik dan Isi Pendidikan.
 Makalah ini dimaksudkan untuk membahas tentang komponen – komponen pendidikan, namun hanya membahas tentang tujuan pendidikan khususnya tentang pendidikan nasional  ?

PEMBAHASAN
A.  Tujuan Pendidikan Secara Umum
Tingkah laku manusia, secara sadar maupun tidak sadar tentu berarah pada tujuan. Demikian juga halnya tingkah laku manusia yang bersifat dan bernilai pendidikan. Keharusan terdapatnya tujuan pada tindakan pendidikan didasari oleh sifat ilmu pendidikan yang normatif dan praktis. Sebagai ilmu pengetahuan normatif , ilmu pendidikan merumuskan kaidah-kaidah, norma-norma dan atau ukuran tingkahlaku perbuatan yang sebenarnya dilaksanakan oleh manusia. Sebagai ilmu pengetahuan praktis, tugas pendidikan dan atau pendidik maupun guru ialah menanamkam sistem-sistem norma tingkah-laku perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat (Syaifulah, 1981).
Langeveld mengemukakan bahwa pandangan hidup manusia menjiwai tingkah laku perbuatan mendidik. Tujuan umum atau tujuan mutakhir pendidikan tergantung pada        nilai-nilai atau pandangan hidup tertentu. Pandangan hidup yang menjiwai tingkahlaku manusia akan menjiwai tingkahlaku pendidikan dan sekaligus akan menentukan tujuan pendidikan manusia.
Langeveld mengemukakan jenis-jenis tujuan pendidikan terdiri dari tujuan umum, tujuan tak lengkap, tujuan sementara, tujuan kebetulan dan tujuan perantara. Pembagian jenis-jenis tujuan tersebut merupakan tinjauan dari luas dan sempit tujuan yang ingin dicapai.
Tujuan pendidikan sering bersifat sangat umum, seperti menjadi manusia yang baik, bertanggung jawaab, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, dan sebagainya.
Dalam dunia pendidikan dikenal sejumlah usaha untuk menguraikan tujuan yang sangat umum tersebut. Salah seorang diantaranya adalah Herbert Spencer (1860) yang menganalisis tujuan pendidikan dalam lima bagian, yang berkenaan dengan: Kegiatan demi kelangsungan hidup, Usaha mencari nafkah, Pendidikan anak, Pemeliharaan hubungan dengan masyarakat dan negara, Penggunaan waktu senggang.
Tujuan pendidikan yang dikemukakan Herbert Spencer tersebut didasarkan atas apa yang dianggapnya paling berharga dan perlu untuk setiap orang bagi kehidupannya dalam masyarakat.
Bloom cs membedakan tiga kategori tujuan pendidikan, yaitu : (1) Kognitif (head), yaitu tujuan kognitif berkenaan dengan kemampuan individual mengenal dunia sekitarnya yang meliputi perkembangan intelektual atau mental. (2) Afektif (heart), yaitu tujuan afektif mengenai perkembangan sikap, perasaan, dan nilai-nilai atau perkembangan emosional dan moral. (3) Psikomotor (hand), yaitu tujuan psikomotor menyangkut perkembangan keterampilan yang mengandung unsur motoris.

B.  Tingkatan Tujuan Pendidikan
Urutan hirarkhis tujuan pendidikan dapat dilihat dalam kurikulum pendidikan yang terjabar mulai dari 1) Cita-cita nasional/tujuan nasional (Pembukaan UUD 1945), 2) Tujuan Pembangunan Nasional (dalam Sistem Pendidikan Nasional), 3) Tujuan Institusional (pada tiap tingkat pendidikan/sekolah), 4) Tujuan kurikuler (Pada tiap-tiap bidang studi/mata pelajran atau kuliah), dan 5) Tujuan instruksional yang dibagi menjadi dua yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. Dengan demikian tampak keterkaitan antara tujuan instruksional yang dicapai guru dalam pembelajaran dikelas, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari falsafah hidup yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Adapun Tujuan Pendidikan Nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 3, yaitu: (a) Terwujudnya bangsa yang cerdas , (b) Manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, (c) Berbudi pekerti luhur, (d) Terampil dan berpengetahuan, (e) Sehat jasmani dan rohani, (f) Berkepribadian yang mantap dan mandiri. Dan tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bengsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi.
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional.
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajran dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan.

C.  Tujuan Pendidikan Nasional
          Apa tujuan yang ingin diwujudkan oleh pendidikan nasional? Jika pendidikan  nasional  didefinisikan sebagai pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional, maka pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional akan terbatas pengertiannya pada pendidikan dan sistem pendidikan pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan, karena pendidikan pada masa penjajahan secara formal tidak berakar pada kebudayaan nasional dan tidak berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya, rumusan-rumusan mengenai tujuan pendidikan nasional harus dicari dari dokumen-dokumen pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan.
          Sejak proklamasi kemerdekaan, tujuan pendidikan telah mengalami beberapa kali perubahan, mengikuti perubahan situasi politik yang terjadi pada masa-masa tersebut misalnya, pada masa permulaan kemerdekaan, tujuan pendidikan terutama berorientasi pada usaha "menanamkan jiwa patriotisme" (S.K. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg. 0, tanggal 1 Maret 1946}, karena pada masa itu negara ingin menghasilkan patriot bangsa yang rela berkorban untuk negara dan bangsa. Dengan semangat tersebut diharapkan kemerdekaan bisa dipertahankan dan dengan semangat itu pula kemerdekaan akan diisi.
          Dengan keluarnya Undang-undang No. 4 Tahun 1950, rumusan tujuan pendidikan dan pengajaran mengalami perubahan. Pasal 3 undang-undang tersebut menetapkan bahwa "tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air". Tekanan tampaknya diletakkan pada pembentukan warga negara yang demokratis dan warga negara yang bertanggung jawab sebagai antitesa warga masyarakat terjajah. Tujuan pendidikan ini tidak mengalami perubahan sampai pada saat undanq-undang No. 4 Tahun 1950 diberla-kukan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai Undang-undang no. 12 tahun 1954.
          Pada tahun 1965, pada saat Indonesia berada di bawah gelora Manipol/Usdek, rumusan pendidikan nasional disesuaikan dengan situasi politik pada masa itu. Melalui Keputusan Presiden Repu1ik  Indonesia No. 145 tahun 1965 tujuan pendidikan nasional dirumuskan sebagai berikut : “Tujuan Pendidikan Nasional kita baik yang dise1enggarakan oleh pihak Pemerintah maupun Swasta, dari Pendidikan Prasekolah sampai Pendidikan Tinggi, supaya melahirkan warga negara Sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terse1eng-garanya masyarakat Sosialis Indonesia, adi1 dan makmur baik spirituil dan materiil dan yang berjiwa Pancasila, yaitu: (a) Ke-Tuhanan yang Maha Esa, (b) Prikemanusiaan yang adil dan beradab, (c) Kebangsaan, (d) Kerakyatan, (e) Keadilan Sosial seperti dijelas-kan dalam Manipol/Usdek".
          Sesudah terjadinya peristiwa G30S/PKI, kembali rumusan tujuan pendidikan mengalami perubahan. Berdasarkan ketetapan Majelis Permu-syawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXVII/MPRS /1966, tujuan pendidikan dirumuskan sebagai berikut: "Membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan isi Undang-undang Dasar 1945". Pada  masa  ini  tujuan  pendidikan  tampaknya  diti-tikberatkan pada pembentukan manusia Pancasilais sejati, karena pada masa itu  barangkali  banyak  ditemukan  manusia  Pancasilais  palsu yung tidak sepenuhnya berpegang pada Pancasila dan UUD 1945 yang murni.
          Pada tahun 1973, MPR hasil pemilihan umum menge1uarkan ketetapan No. IV/MPH/1973 yang dikenal dengan nama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam ketetapan tersebut dirumuskan pula tujuan nasional pendidikan yang baru berbunyi sebagai berikut : Pendidikan pada hakikatnya ada1ah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu, agar pendidikan dapat dimiliki o1eh se1uruh rakyat sesuai dengan kemampuan             masing-masing individu, maka pendidikan ada1ah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan Pemerintah. Pembangunan di bidang pendidikan didasarkan atas Falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berPancasila dan untuk membentuk Manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memi1iki pengetahuan dan keterampilan, dapat me-ngembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, men-cintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang temaktub dalam dalam Undang-undang Dasar 1945".
          Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989.   Pasal 4 undang-undang tersebut  menyatakan  bahwa : Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan yang berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampi1an , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
          Sementara itu, rumusan tujuan pendidikan nasional yang terbaru dapat dibaca dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
          Mempelajari rumusan-rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan di atas beberapa kesimpulan dapat ditarik:
a) Tujuan pendidikan nasional cukup sering berubah mengikuti perubahan situasi politik yang terjadi pada suatu masa.
b) Tujuan pendidikan yang  dirumuskan pada umumnya sangat idea1istis, dan tampaknya kurang memperhatikan kemungkinan-kemungkinan kesulitan dalam pelaksanaannya di1apangan.
c) Perubahan tujuan tampaknya tidak secara maksimal diikuti dengan perubahan strategi dan piranti yang memungkinkan tujuan tersebut dapat diwujudkan.





KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Karena tanpa pendidikan itu sendiri kita akan terjajah oleh adanya kemajuan saat ini, karena semakin lama semakin ketat pula dalam persaingan dan semakin lama juga mutu pendidikan akan semakin maju pula. Jadi pendidikan sekarang hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin agar tidak ketinggalan oleh yang lain. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas. Dengan itu bangsa Indonesia ini bisa bersaing dengan Bangsa-bangsa yang lain mengenai Sumber Daya Manusia (SDM). Dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA
Haryono . 2010. “ Tujuan Pendidikan Sering Bersifat Secara Umum”. Jurnal Pendidikan        ( Online ), ( http://haryono10182.wordpress.com/tag/tujuan-pendidikan-sering-bersifat-umum/. Diakses 24 Juli 2012)
Ibrahim, R. 1996. Perencanaan Pengajaran. Jakarta: Rineka Cipta
Ilpizukdi. 2008. “ Sistem Pendidikan Nasional Realisasi, Permasalahan, dan Solusinya”. Jurnal Pendidian ( Online ), (http://ilpi.multiply.com/journal/item/sistem-pendidikan-nasional-realisasi-permasalahan-solusinya, Diakses 26 Juli 2012 )
Junaidi. 2010. “ Komponen – komponen pendidikan”. Jurnal Pendidikan ( Online ), (http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/05/komponen-komponen-pendidika.html. Diakses 24 Juli 2010)
Putra. 2010. “ Pengertian Pendidikan dan Tujuan Pendidikan “. Jurnal Pendidikan (Online), (http://sagitarius.student.umm.ac.id/2010/03/09/pengertian-pendidikan-dan-tujuan-pendidikan/. Diakses 24 Juli 2012 )


           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar